PEMUSNAHAN ARSIP INAKTIF BSIP JATIM
Malang, 14 Oktober 2024 - Bertempat di gedung arsip timur, BSIP Jawa Timur melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang telah disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ka Subag Tata Usaha (Putu Bagus Daroini, SP, M.Si), Ketua Tim Program dan Evaluasi (Dr. Gunawan, M.Si), Arsiparis (Elok Wahyu Rinasari dan Ella Atika Sari), Bag. Kepegawaian (Andi Diana Nur Laela, A.Md.M dan Reza Oktariani, SP), Bag. Keuangan (Samsu Aminullah), Bag. Rumah Tangga (Yuli Setyaningrum, SE), dan Bag. BMN (Achmad Kusaeri). Dalam kegiatan tersebut BSIP Jawa Timur bekerjasama dengan PT. Beka Bersama Koewatji Abadi.
"Ini merupakan kegiatan perdana kita dalam pemusnahan berkas inaktif. Kegiatan ini sudah kita usulkan dan kita lalui prosesnya mulai dari pengajuan sampai dengan persetujuan. Kami tentunya menyampaikan terimakasih kepada arsiparis yang telah mengawal kegiatan ini dari awal hingg akhir. Mudah-mudahan kegiatan pengarsipan ini dapat berjalan lancar kedepannya", sambut Ka. Subag Tata Usaha, Putu Bagus Daroinis, SP, M.Si.
Selanjutnya arsiparis BSIP Jawa Timur, Elok Wahyu Rinasari menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip akan dilaksanakan secara bertahap. "Saya ucapkan banyak terimakasih atas support dan bantuannya kepada seluruh pihak yang terlibat. Kegiatan ini akan kita lakukan secara berkala".
Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 497/KPTS/TU.140/A/09/2024 tanggal 19 September 2024 dan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.01/220/2024. Total arsip inaktif yang akan dimusnahkan di BSIP Jawa Timur adalah sejumlah 4.861 berkas dari 46.288 berkas arsip yang dimusnahkan di Kementerian Pertanian di Tahun 2024.